July 20, 2026

BPH

KETUA HIMPUNAN

Tugas dan Fungsi Kepengurusan :

  1. Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya kepengurusan HIMASTA UNIMUS.
  2. Pengambil kebijakan tertinggi HIMASTA UNIMUS.
  3. Menjalin komunikasi yang baik dengan pihak internal maupun eksternal himasta
  4. Mewujudkan visi dan misi.
  5. Mengkoordinir pelaksanaan tugas kepala departemen.
  6. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya.

 

WAKIL KETUA HIMPUNAN

Tugas dan Fungsi Kepengurusan :

  1. Wakil ketua himpunan bertugas membantu ketua himpunan dalam menjalankan tugasnya
  2. Wakil ketua himpunan bertanggung jawab kepada ketua himpunan. 
  3. Bersama ketua himpunan menyusun program kerja selama 1 periode kepengurusan.
  4. Membantu ketua himpunan dalam mengkoordinir pelaksanaan tugas kepala departemen. 
  5. Memberikan laporan pertanggung jawaban pada akhir periode kepengurusan.
  6. Bertanggung jawab terhadap proses pengembangan internal.

 

SEKRETARIS UMUM

Tugas dan Fungsi Kepengurusan :

Sekretaris I

  1. Melaksanakan semua fungsi kesekretariatan.
  2. Mengontrol proposal serta LPJ.
  3. Inventarisasi barang-barang milik HIMASTA.
  4. Mengarsipkan semua dokumen-dokumen penting HIMASTA.
  5. Bertanggung jawab kepada ketua HIMASTA.

Sekretaris II

  1. Melaksanakan semua fungsi kesekretariatan bersama sekretaris I.
  2. Mengontrol, mendata, dan mengarsipkan surat menyurat.
  3. Mendata dan mengarsipkan proposal serta LPJ.
  4. Inventarisasi barang-barang milik HIMASTA.
  5. Mencatat agenda rapat rutin dan evaluasi.
  6. Mengarsipkan presensi setiap rapat.
  7. Mengarsipkan semua dokumen-dokumen penting HIMASTA baik hardcopy maupun softcopy bersama sekretaris I.
  8. Bertanggung jawab kepada ketua HIMASTA.

 

BENDAHARA UMUM

Tugas dan Fungsi Kepengurusan :

Bendahara I

  1. Mengkoordinasikan seluruh sirkulasi keuangan HIMASTA.
  2. Memberikan pertimbangan kepada ketua HIMASTA UNIMUS untuk pengambilan keputusan menyangkut keuangan.
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan keuangan setiap departemen dalam HIMASTA
  4. Bertanggung jawab kepada ketua HIMASTA.

Bendahara 2

  1. Mengkoordinasikan seluruh sirkulasi keuangan HIMASTA.
  2. Memberikan pertimbangan kepada ketua HIMASTA UNIMUS untuk pengambilan keputusan menyangkut keuangan.
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan keuangan setiap departemen dalam HIMASTA
  4. Bertanggung jawab kepada ketua HIMASTA.